CONTOH MAKALAH TENTANG HAM
Halo semua.... apa kabar para pembaca berita asiik.....?'
Oke, kali ini saya sebagai admin ingin mempublikasikan tugas kuliah saya yaitu Contoh Makalah Tentang HAM.
Yah, memang tidak bagus sih hasil karyanya tapi mudah-mudahan Contoh Makalah Tentang HAM yang saya buat sebagai tugas kuliah ini bisa sedikit membantu atau mungkin bisa jadi sumber referensi bagi kalian semua yang mungkin secara kebetulan mendapatkan tugas kuliah yang sama dengan saya yaitu membuat Contoh Makalah Tentang HAM.
Baiklah kalo begitu langsung saja ini dia hasil karya saya yaitu Contoh Makalah Tentang HAM :
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Hak merupakan unsur normatif yang
melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang
lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara
individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.
Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas
terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih
diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat
bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup
bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM
terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita
sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang
HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia
adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental
sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi.
hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan
eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan
perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati,
melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan
tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik
Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak
asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok
hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan,
dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang
tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal
usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar,
tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.
Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak
melindungi atau melanggar HAM.
B. PERMASALAHAN
1.
Bagaimana sejarah HAM ?
2. Apa
pengertian HAM ?
3. Bagaimana
HAM di Indonesia?
4. Bagaimana
UU yang mengatur HAM di Indonesia ?
5. 2
landasan terhadap pengakuan HAM
6.
Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia
7. Apa
pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia ?
8. Bagaimana
upaya pemerintah dalam penegakkan HAM di Indonesia ?
C. TUJUAN PENULISAN
Tujuan
dari penulisan makalah ini antara lain :
1. Menjelaskan
bagaimana sejarah lahirnya HAM.
2. Menjelaskan
pengertian HAM.
3. Menjelaskan
HAM di Indonesia.
4. Menjelaskan
UU yang mengatur HAM.
5. Menjelaskan
2 landasan terhadap pengakuan HAM
6.
Menjelaskan perkembangan pemikiran HAM di Indonesia
7. Pelanggaran
HAM yang pernah terjadi di Indonesia.
8. Menjelaskan
upaya pemerintah dalm penegakkan HAM di Indonesia
D. MANFAAT/SIGNIFIKANSI PENULISAN
1. Untuk
mengetahui bagaimana sejarah HAM
2.
Mengetahui apa pengertian HAM yang sesungguhnya
3.
Mengetahui HAM yang berlaku di Indonesia
4. Untuk
mengetahui perkembangan pemikiran HAM di Indonesia
5. Tau
macam-macam bentuk pelanggaran HAM di Indonesia
6.
Mengetahui upaya pemerintah dalam menegakkan HAM
7. Sadar
akan pentingnya HAM bagi kehidupan
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Menurut Tilaar (2001)
Hak-hak
yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup
layak sebagai manusia (Tilaar, 2001),.
B. Menurut Kaelan, 2002
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki
oleh manusia sesuai dengan kodratnya (Kaelan:2002).
C. Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching
Human Rights, United Nations
Sebagaimana dikutip Baharuddin
Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak
yang melekat pada setiap manusiayang tanpanya mustahil dapat hidup sebagai
manusia.
D. John locke menyatakan bahwa HAM
adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai
hak yang kodrati (Mansyur Effendi, 1994). HAM adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia sesuai dengan kodratnya (Kaelan:2002).
E. Menurut Jan Materson (dari komisi HAM PBB)
BAB III
ANALISIS KASUS DAN PEMBAHASAN
E.1 SEJARAH LAHIRNYA HAM
Berbicara mengenai sejarah HAM atau sejarah Hak Asasi Manusia, para pakar
HAM berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta. Piagam
ini menyatakan bahwa raja yang semula memiliki kekuasaan absolut (raja yang
menciptakan hukum, akan tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum),
kekuasaan raja tersebut dibatasi dan mulai dapat diminta pertanggungjawabannya
di muka hukum. Dari piagam tersebut kemudian lahir suatu doktrin bahwa raja
tidak kebal hukum lagi serta bertanggungjawab kepada hukum.
Sejak lahirnya piagam ini maka dimulailah babak baru bagi pelaksanaan HAM yaitu
jika raja melanggar hukum ia harus diadili dan mempertanggungjawabkan
kebijaksanaannya kepada parlemen. Hal ini menunjukkan bahwa sejak itu sudah
mulai dinyatakan bahwa raja terikat dengan hukum dan bertanggungjawab kepada
rakyat, namun kekuasaan membuat undang-undang pada masa itu lebih banyak berada
di tangannya.
Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih
konkrit dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris tahun 1689. Bersamaan dengan
peristiwa itu timbullah adagium yang intinya bahwa manusia sama di muka hukum.
Adagium ini selanjutnya memperkuat dorongan timbulnya supremasi negara hukum
dan demokrasi. Dengan hadirnya Bill of Rights telah menghasilkan asas persamaan
yang harus diwujudkan betapapun berat resiko yang akan dihadapi, sebab hak
kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan.
Perkembangan sejarah HAM Selanjutnya ditandai dengan kemunculan The
American Declaration of Independence di Amerika Serikata yang lahit dari
semangat paham Monesquieu dan Rousseau. Jadi sekalipun di negara kedua tokoh
HAM itu yakni Inggris dan Perancis belum lahir rincian HAM, namun di Amerika
telah muncul. Sejak inilah mulai dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak
di dalam perut ibunya, sehingga sangat tidak masuk akal bila sesudah lahir ia
harus dibelenggu.
Perkembangan sejarah HAM selanjutnya pada tahun 1789 lahir The French
Declaration, dimana hak asasi manusia ditetapkan lebih rinci lagi yang kemudian
menghasilkan dasar-dasar ngera hukum. Dalam dasar-dasar ini antara lain dinyatakan
bahwa tidak boleh terjadi penangkapan dan penahanan yang semena-mena, juga
termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah atau ditahan tanpa surat perintah
penangkapan, yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah.
E.2 PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) menurut Jan Materson dari komisi HAM
PBB, HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpa hak-hak
tersebut manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar atau hak pokok manusia yang dibawa
sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan, bukan pemberian manusia ataupun
penguasa. Hak ini sifatnya sangat mendasar bagi hidup dan kehidupan manusia
yang bersifat kodrati yakni ia tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan
manusia.
Pengertian HAM terdapat dalam UU tentang Hak Asasi Manusia pasal 1, HAM
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk ciptaan Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh negara, pemerintah, hukum dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia.
Ruang lingkup HAM meliputi: Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan,
keamanan, dan lain-lain.
a. Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang
berada;
b. Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam
pemerintahan; serta
c. Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga
keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara
kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya
menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi
kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur
Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik
kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian
dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama,
etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi
atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
E.3 HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber
dan bermuara pada Pancasila, yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan
kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan
bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis
yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa
Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan
sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini
disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara
multak tanpa memperhatikan hak orang lain.Setiap hak akan dibatasi oleh hak
orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang
lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan
menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak
yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus
dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan,
kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan. Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki
Negara Republik Indonesia,yakni:
1. Undang – Undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia
3. Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu
dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
1. Hak – hak
asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat,
kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
2. Hak – hak
asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak
untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
3. Hak – hak
asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan,
hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai
politik.
4. Hak asasi untuk
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal
equality).
5. Hak – hak
asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk
memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
6. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara
peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan
dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi
Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan
Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
E.4 UU yang mengatur HAM di Indonesia :
Hak atas persamaan kedudukan dalam hukum
dan pemerintahan, pasal 27 Ayat (1)
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak, pasal 27 Ayat (2)
Hak berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dan lisan dan tulisan, pasal 28
Hak memeluk dan beribadah sesuai dengan
ajaran agama, pasal 29 Ayat (2)
Hak dalam usaha pembelaan negara, pasal 30
Hak mendapat pengajaran, pasal 31
Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan
nasional dan daerah, pasal 23
Hak dibidang perekonomian, pasal 33
Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup
dan kehidupannya pasal 28 A
Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, pasal 28 B Ayat (1)
Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh,
dan berkembang serta hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, pasal 28
B Ayat (2)
Hak untuk mengembangkan diri memalui
pemenuhan kebutuhan dasar, pasal 28 c Ayat (1)
Hak untuk mendapatkan pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, pasal
28 c Ayat (2)
Hak memajukan diri dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif,pasal 28 C Ayat (3)
Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan
dan kepastian hukum yang adil dan perlaukan yang sama didepan hukum, pasal 28 D
Ayat (1)
E.5 2 LANDASAN TERHADAP PENGAKUAN HAM
1. Landasan yang langsung dan pertama,
yakni kodrat manusia. Kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya. Semua
manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras, agama, suku, bahasa dan
sebagainya.
2. Landasan yang kedua dan yang lebih
dalam, yakni Tuhan yang menciptakan manusia. Semua manusia adalah makhluk dari
pencipta yang sama yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu dihadapan Tuhan
manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.
E.6 PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM DI INDONESIA
Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan
yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan
kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan. Sejak kemerdekaan
tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode,
yaitu:
1.
Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
2.
Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi RIS
3.
Periode 17 Agustus sampai 5 Juli
1959, berlaku UUD 1950
4.
Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
E.7. CONTOH PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
1). Kasus Pembunuhan Munir (2004)
Munir Said Thalib adalah aktifis HAM yang
pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, tanggal 8
Desember 1965. Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat
Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam,
Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa
Munir meninggal di pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan diracuni.
Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan
Arsenikum di makanan atau minumannya saat di dalam pesawat.
Kasus ini sampai sekarang masih belum ada
titik jelas, bahkan kasus ini telah diajukan ke Amnesty Internasional dan
tengah diproses. Pada tahun 2005, Pollycarpus Budihari Priyanto selaku Pilot
Garuda Indonesia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti bahwa ia
merupakan tersangka dari kasus pembunuhan Munir, karena dengan sengaja ia
menaruh Arsenik di makanan Munir dan meninggal di pesawat.
2). Pelanggaran HAM di Daerah Operasi
Militer (DOM), Aceh
Peristiwa ini telah menimbulkan bentuk
bentuk pelanggaran HAM terhadap penduduk sipil yang berupa penyiksaan,
penganiayaan, dan pemerkosaan yang berulang-ulang dengan pola yang sama.
Kasus-kasus dari berbagai bentuk tindakan kekerasan yang dialami perempuan yang
terjadi dari ratusan kekerasan seputar diberlakukannya Daerah Operasi Militer
selama ini tidak pernah terungkap.
Ada beberapa alasan yang menyebabkan
informasi ini tidak diketahui oleh masyarakat luas dan dunia
internasional seperti :
-Korban pemerkosaan terutama di Aceh, sering dianggap aib dan memalukan.
Akibatnya korban atau keluarga selalu berusaha untuk menutupi kejadian
tersebut.
-Adanya ancaman dari pelaku untuk tidak mengungkap kejadian tersebut kepada
orang lain,karena pelakunya adalah aparat yang bertugas, membuat
korban/keluarga selalu berada dalam kondisi diintimidasi.
-Penderitaan dan trauma yang
dialami oleh korban sangat mendalam, sehingga sangat sulit bagi korban untuk
menceritakan pengalaman buruknya, apalagi kepada orang yang tidak terlalu
dikenalnya.
Adanya ancaman dari pihak-pihak
tertentu terhadap orang ataupun LSM yang mendampingi korban.
3). Pembantaian Rawagede
Kasus pelanggaran HAM di Indonesia -
pembantaian RAWAGEDE
Pembantaian Rawagede merupakan pelanggaran
HAM yang terjadi penembakan dan pembunuhan penduduk kampung Rawagede (sekarang
Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda tanggal
9 Desember 1945 bersamaan dengan Agresi Militer Belanda I. Akibatnya puluhan
warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan
yang jelas. Tanggal 14 September 2011, Pengadilan Den Haaq menyatakan
pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab dengan membayar ganti
rugi kepada para keluarga korban pembantaian Rawagede.
E.8 UPAYA PEMERINTAH DALAM PENEGAKAN
HAM DI INDONESIA
1). Membentuk Peraturan Perundang-undangan tentang HAM
Pemikiran tentang pemajuan, penghormatan,
dan perlindungan hak-hak asasi manusia telah dimiliki bangsa Indonesia sejak
dahulu. Hal ini dapat kita buktikan dengan telah dirumuskannya ketentuan
tentang penghormatan hak asasi manusia dalam Pembukaan UUD 1945 alinea I–IV
yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
-Alinea I yang berbunyi: ” . . .
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa . . .”. Alinea ini menunjukkan
pengakuan hak asasi manusia berupa hak kebebasan atau hak kemerdekaan dari
segala bentuk penjajahan atau penindasan dari bangsa lain.
-Alinea II yang berbunyi: ”. . .
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”. Alinea ini menunjukkan adanya
pengakuan atas hak asasi di bidang politik berupa kedaulatan dan ekonomi.
-Alinea III yang berbunyi: ”Atas berkat
rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas . . .”. Alinea ini menunjukkanadanya
pengakuan bahwa kemerdekaan itu berkat anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
-Alinea IV yang berbunyi: ”. . . melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia . . .”. Alinea ini merumuskan dasar filsafat
negara (Pancasila) yang maknanya mengandung pengakuan akan hak-hak asasi yang
bersifat universal.
Selanjutnya, dalam pasal-pasal UUD 1945
sebelum amendemen juga sudah dimuat tentang jaminan terhadap hak-hak asasi
manusia dalam berbagai bidang seperti berikut. Secara garis besar hak-hak asasi
manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan sebagai berikut:
-Hak dalam Bidang Politik
(a) Hak persamaan di depan hukum. Hak ini dimuat dalam pasal 27 ayat (1).
(b) Hak mengeluarkan pendapat, berkumpul, dan berserikat. Hak ini dimuat
dalam pasal 28. -Hak dalam Bidang Ekonomi
(a) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Hak ini dimuat dalam
pasal 27 ayat (2)
(b) Hak atas kekayaan alam. Hak ini dimuat dalam pasal 33.
(c) Hak fakir miskin dan anak telantar. Hak ini dimuat dalam pasal 34.
- Hak dalam Bidang Sosial dan Budaya
(a) Hak kebebasan beragama. Hak ini dimuat dalam pasal 29 ayat (2).
(b) Hak mendapatkan pendidikan. Hak ini dimuat dalam pasal 31 ayat (1).
- Hak dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan
Hak untuk membela negara. Hak ini dimuat
dalam pasal 30. Dalam perkembangan selanjutnya, pemerintah Indonesia membuat
peraturan pelaksana dari UUD 1945 yang mengatur tentang hak asasi manusia.
Peraturan perundang-undangan yang dimaksudkan seperti berikut:
1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia.
2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Setelah melalui berbagai perdebatan
yang seru, pemerintah Indonesia berhasil mengamendemen UUD 1945 yang salah satu
inti perubahannya adalah menambahkan beberapa pasal khusus mengenai hak asasi
manusia. Beberapa pasal tambahan yang khusus mengatur tentang hak asasi manusia
adalah pasal 28A–28J hasil perubahan kedua. Itulah peraturan perundang-undangan
yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia dalam upaya pemajuan, penghormatan, dan
penegakan HAM.
Peraturan perundang-undangan tersebut
sering disebut sebagai instrumen nasional HAM. Instrumen nasional HAM adalah
dasar hukum yang dijadikan acuan hukum dalam menegakkan hukum. Contoh instrumen
nasional HAM yang lain seperti Keppres Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia, Keppres Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Pengadilan HAM Ad Hoc pada PN Jakarta Pusat, dan ketetapan MPR, yaitu TAP MPR
Nomor 17 Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia.
2). Membentuk Kelembagaan HAM di
Indonesia
- KOMNAS HAM
- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
- Lembaga Bantuan Hukum
- Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum
- Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia
BAB IV
SIMPULAN DAN REKOMENDASI
HAM adalah hak dasar yang diberikan oleh Tuhan kepada manusia sejak lahir.Hak
ini bersifat mutlak yang tidak bisa diambil atau dicabut oleh penguasa
manapun.Kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya. Semua manusia adalah
sederajat tanpa membedakan ras, agama, suku, bahasa dan sebagainya. Tuhan yang
menciptakan manusia. Semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama yaitu
Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu dihadapan Tuhan manusia adalah sama kecuali
nanti pada amalnya.Dan saking pentingnya HAM di Indonesia maka pemerintah
melakukan upaya untuk menegakkannya yaitu antara lain dengan membuat peraturan
perundang-undangan tentang HAM, membuat instrumen nasional HAM,membentuk
kelembagaan HAM contohnya : KOMNAS HAM,Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap
Perempuan, Lembaga Bantuan Hukum, Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas
Hukum,Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia.
Saran dari saya selaku penulis adalah, sebaiknya kita saling menghargai dan
menghormati.Karena setiap orang pastilah memiliki hak dan kewajiban
masing-masing yang derajatnya adalah sama di mata hukum. Terlebih lagi di
Negara kita yaitu Indonesia sistem pemerintahannya adalah demokrasi yang
berarti bahwa setiap elemen masyarakat berhak untuk mengeluarkan suara aspirasi
dan pendapatnya demi pembangunan Indonesia yang lebih baik.
BAB V
DAFTAR PUSTAKA
http://www.berbagaireviews.com/2015/03/sejarah-dan-perkembangan-hak-asasi.html
Nah, itu tadi sobat Contoh Makalah Tentang HAM.
Tidak bagus sih, dan masih banyak kekurangannya. Tapi mudah-mudahan Contoh Makalah Tentang HAM ini dapat bermanfaat bagi para pembaca berita asiik semuanya.