Minggu, 30 Oktober 2016

Rangkuman Pengantar Ilmu Politik Semester 1

Rangkuman Pengantar Ilmu Politik Semester 1



Para pemikir Yunanin Kuno, awalnya Plato dan Kemudian Aristoteles  mengemukakan gagasan bahwa dengan menerapkan asas-asas penalaran terhadap masalah-masalah kemanusiaan, maka manusia dapat memerintah dirinya sendiri.
Pemikiran mengenai negara dan pemerintahan di Indonesia ada dalam kitab Pararaton, Negarakertagama, dan Babad Tanah Jawi.
Perkembangan ilmu politik banyak dipengaruhi oleh ilmu hukum, sosiologi, dan psikologi.
Ketika ilmu politik dipengaruhi oleh ilmu hukum maka pusat perhatiannya adalah negara yang dikenal sebagai tradisi yuridis formal.
Kajian ilmu politik di Amerika Serikat berpijak pada : ide rasionalitas yunani, ide yuridis romawi, ide kenegaraan jerman, ide persamaan, kebebasan, kekuasaan yang berasal dari inggris dan prancis.
Asosiasi ilmu politik amerika (APSA) pada dasarnya adalah wadah untuk mengumpulkan fakta-fakta empirik.
Ilmu politik juga memperoleh sumbangan ilmu yang sangat berharga dari ilmu filsafat, sejarah hukum, psikologi, dan sosiologi.

Bidang Kjian Ilmu Politik
Menurut Andrew Heywood (1997) dalam bukunya politics, ilmu politik dibagi menjadi beberapa bidang kajian utama yaitu:
1. Teori politik yang meliputi : definisi politik baik pemerintahan sistem dan rezim, ideologi-ideologi politik, demokrasi.
2. Bangsa-bangsa dan globalisasi meliputi : bangsa dan nasionalisme, politik subnasional, politik global.
3. Interaksi politik terdiri dari : ekonomi dan masyarakat, budaya politik dan legitimasi, perwakilan pemilu dan partisipasi dalam pemilu, partai politik dan sistem kepartaian.
4. Mesin pemerintah yang meliputi konstitusi hukum dan yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, birokrasi, militer dan polisi.
5. Kebijakan dan kinerja meliputi : proses kebijakan dan kinerja sistem.

Sebelumnya dalam Contemporary Political Science yang diterbitkan oleh UNESCO ilmu politik dibagi menjdi 4 bidang kajian utama yaitu :
1. Teori politik yang meliputi UUD / konstitusionalisme dan sejarah perkembangan pemikiran politik.
2. Lembaga-lembaga politik meliputi studi UUD, pemerintah nasional, pemerintah lokal, fungsi sosial ekonomi dan pemerintah, dan perbandingan lembaga-lembaga politik.
3. Partai-partai, golongan-golongan dan pendapat umum meliputi atas kajian partai-partai politik.
4. Hubungan internasional yang meliputi studi bidang poitik internasional, organisasi dan administrasi internasional, serta hukum internasional.

Pembangunan Politik (Political Development) menelaah dampak pembangunan sosial ekonomi terhadap susunan masyarakat, khususnya bagaimana pengaruh lembaga-lembaga politik terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
Etnosentrik : mempergunakan tradisi barat untuk menilai apa yang terjadi dinegara bekembang.

DEFINISI ILMU POLITIK
 Ilmu politik mempelajari tentang kehidupan politik.Secara umum dapat diartikan bahwa politik ialah berbagai kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem itu, dan bagaimana melaksanakan tujuan-tujuannya.
Politik menurut Heywood : keseluruhan aktifitas dimana masyarakat membuat, mempertahankan dan membuat amandemen aturan-aturan umum dimana mereka hidup.
Ilmu politik melibatkan beberapa aspek diantaranya : negara (state), kekuasaan, pengambilan keputusan dan kebijakan publik, kompromi dan konsensus, pembagian atau alokasi.

Negara adalah sebuah organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan si pelaku.

Harold D Laswell dan A. Kaplan dalam "power and society" mengatakan bahwa ilmu politik mempelajari pembentukan dan pembagian kekuasaan.
W.A Robson dalam "The university theaching of social science" mengatakan ilmu politik mempelajari kekuasaan dalam masyarakat yaitu sifat hakiki, dasar, proses-proses, ruang lingkup dan hasil-hasil.
Ossip K. Flechtheim dalam "fundamental of political science" mengatakan bahwa ilmu politik adalah ilmu sosial yang khusus mempelajari sifat dan tujuan dari negara sejauh negara merupakan organisasi kekuasaan, beserta sifat dan tujuan dari gejala-gejala kekuasaan lain yang tidak resmi yang dapat mempengaruhi negara.
David Easton dalam bukunya "a system analysis of political life mengatakan bahwa sistem politik adalah keseluruhan interaksi yang mengatur pembagian nilai-nilai secara otoritatif.

1.12

Sabtu, 15 Oktober 2016

Wawasan Nusantara Dan Persatuan Bangsa

Wawasan Nusantara Dan Persatuan Bangsa

Hai hai hai.... apa kabar semuanya .... berjumpa lagi dengan saya kang pion di blog kesayangan kita ini yaitu berita asiik.
Beberapa waktu yang lalu saya sudah membagi referensi tugas kuliah saya yaitu tentang Contoh Makalah Tentang HAM
 
Nah, pada pembahasan kali ini saya akan memberikan contoh tugas kuliah saya yaitu essay tentang Wawasan Nusantara Dan Persatuan Bangsa.

Sama sperti biasanya bahwa hasil karya saya ini tidaklah sempurna alias masih banyak sekali kekurangan.
Namun mudah-mudahan contoh essay tentang Wawasan Nusantara Dan Persatuan Bangsa ini bisa bermanfaat bagi kalian semua.



WAWASAN NUSANTARA DAN PERSATUAN BANGSA

                  Indonesia kaya akan segala hal, dari aneka budaya, pariwisata, keindahan, dari sabang sampai merauke . Namun jika kita tidak memiliki Wawasan Nusantara maka kita tidak akan tahu dan tidak akan menyadari betapa kayanya Negeri Indonesia ini. Oleh karena itu pentingnya Wawasan Nusantara dalam mempersatukan kesatuan bangsa.Secara umum wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan bentuk geografisnya menurut Pancasila dan UUD 1945 dalam mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional. 
                   Secara etimologis,pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang terhadap kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samura hindia dan samudra pasifik. Istilah wawasan nusantara berasal dari kata wawas (Bahasa Jawa)  yang artinya "pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi", dan kemudian ditambahkan akhiran -an,sehingga arti wawasan adalah cara pandang, cara tinjau,cara melihat. Sedangkan kata Nusantara terdiri dari dua kata yaitu nusa yang berarti "pulau atau kesatuan kepulauan" dan antara yang berarti "letak antara dua unsur yaitu dua benua dan dua samudra". Sehingga arti dari kata nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak dari dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samudra hindia dan pasifik.Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan Negara di pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara serta membentuk dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
Selain itu wawasan nusantara dibedakan dalam beberapa pandangan antara lain sebagai berikut:
*Fungsi wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan keamanan dan kewilahayan 
*Fungsi wawasan nusantara sebagai pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan. 
*Fungsi wawasan nusantara sebagai pertahanan dan keamanan adalah pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara. 
*Fungsi wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa antarnegara tetangga.
            Selain dari pada itu wawasan nusantara juga meliputi budaya (tarian,kerajinan, lagu daerah),bahasa (bahasa jawa,bahasa sunda,bahasa betawi,dsb),dan pulau-pulau entah itu pulau-pulau yang besar maupun pulau-pulau yang kecil.
Penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir,pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau kelompok sendiri. Semua itu menggambarkan rasa, paham dan semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi sebagai identitas atau jati diri bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara diatasnya secara tidak terpisahkan,yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional.
Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi. Penerapan di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas pancasila. Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.
Bagaimana mungkin kita bisa melindungi kekayaan negara kita jika kita sendiri tidak tahu apa saja kekayaan yang kita punya?!
Sebagai contohnya Reog asli Ponorogo.Beberapa waktu yang lalu warga Indonesia khususnya Ponorogo sempat geger ketika mengetahui bahwa kesenian kebanggaan mereka telah diklaim oleh negara tetangga.Salah seorang tokoh kesenian reog Ponorogo, Ahmad Tobroni, mengaku kecewa saat mendengar kabar kesenian reog diklaim sebagai kesenian asli Malaysia. "Sebagai warga dan pecinta reog kita akan berjuang mempertahankan warisan budaya nasional," ujar Tobroni di Ponorogo, Jawa Timur.
            Tobroni mendapat klaim itu dari situs internet Kementerian Kebudayaan Kesenian dan Warisan Malaysia. Mereka menyatakan tarian Barongan yang mirip dengan kesenian reog Ponorogo milik Pemerintah Malaysia. Dalam portal tersebut disebutkan juga Barongan adalah warisan Melayu yang dilestarikan dan bisa dilihat di batu pahat Johor dan Selangor Malaysia.
            Beredarnya klaim Negeri Jiran tersebut membuat warga Ponorogo dan instansi pemerintahan setempat sempat kaget. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah mendaftarkan reog sebagai hak cipta milik Kabupaten Ponorogo dengan nomor 026377 pada 11 Februari 2004. Hak cipta ini diketahui langsung oleh Yusril Ihza Mahendra selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia saat itu.
            Tobroni menegaskan, sangat tidak relevan jika Malaysia mengklaim kesenian reog adalah miliknya. Sebab,warga Malaysia selama ini membeli peralatan reog dari Ponorogo. "Jadi tidak mungkin bila sebuah negara memiliki kesenian dan kebudayaan tapi tak mampu membuat peralatan sendiri," kata Tobroni.
            Sekarang coba kita logika seandainya saja kita tidak tahu bahwa reog adalah kesenian asli ponorogo,apa mungkin kita akan berang dan lantas brjuang untuk merebutnya kembali?? Pastinya tidak kan,yang ada kita pasti hanya pasrah dan tidak peduli jika reog diklaim milik negara tetangga karena kita sendiri tidak tahu jika itu adalah salah satu kekayaan kita.
            Itu baru reog,sedangkan Forum Masyarakat Peduli Budaya Indonesia (FORMASBUDI) mencatat setidaknya ada 10 budaya Indonesia yang diklaim sebagai milik Malaysia.Ke-10 budaya tersebut, yaitu Batik, Lagu Rasa Sayange, Reog Ponorogo, Wayang Kulit, Kuda Lumping, Rendang Padang, Keris, Angklung, Tari Pendet dan Tari Piring, dan Gamelan Jawa.
            Lalu dengan kejadian itu apakah kita semua tetap tinggal diam?
Apa kita rela kesenian indah itu jadi milik negara lain?   Tentu saja tidak kan?!
Kita semua wajib menjaga dan melestarikannya agar kelak generasi kita selanjutnya dapat melihatnya lagi.Minimal kita harus tahu dulu bahwa itu semua adalah kekayaan milik negara kita tercinta yaitu Indonesia.
            Dengan demikian kesimpulannya adalah pengetahuan tentang wawasan nusantara sangatlah penting untuk meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa.Sebab dengan hal itu kita akan tahu kekayaan apa saja yang kita miliki yang mana akan membuat kita semakin cinta dan bangga menjadi warna negara Indonesia,dan tentunya kekayaan itu juga harus kita jaga agar tetap lestari dan tidak dicuri lagi oleh bangsa lain.


Sumber Referensi :

Nah, itu tadi ya sobat contoh tugas kuliah saya membuat essay tentang Wawasan Nusantara Dan Persatuan Bangsa yang mudah-mudahan bisa bermanfaat dan mungkin bisa menjadi sumber referensi bagi kalian semua. 

Tankyou....

Contoh Makalah Tentang HAM

CONTOH MAKALAH TENTANG HAM

Halo semua....  apa kabar para pembaca berita asiik.....?'
Oke, kali ini saya sebagai admin ingin mempublikasikan tugas kuliah saya yaitu Contoh Makalah Tentang HAM.

Yah, memang tidak bagus sih hasil karyanya tapi mudah-mudahan Contoh Makalah Tentang HAM yang saya buat sebagai tugas kuliah ini bisa sedikit membantu atau mungkin bisa jadi sumber referensi bagi kalian semua yang mungkin secara kebetulan mendapatkan tugas kuliah yang sama dengan saya yaitu membuat Contoh Makalah Tentang HAM.

Baiklah kalo begitu langsung saja ini dia hasil karya saya yaitu Contoh Makalah Tentang HAM :



BAB I
PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.

B.  PERMASALAHAN
1.  Bagaimana sejarah HAM ?
2.  Apa pengertian HAM ?
3.  Bagaimana HAM di Indonesia?
4.  Bagaimana UU yang mengatur HAM di Indonesia ?
5. 2 landasan terhadap pengakuan HAM  
6. Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia
7. Apa pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia ?
8. Bagaimana upaya pemerintah dalam penegakkan HAM di Indonesia ?

C.  TUJUAN PENULISAN
Tujuan dari penulisan makalah ini antara lain :
1. Menjelaskan bagaimana sejarah lahirnya HAM.
2. Menjelaskan pengertian HAM.
3. Menjelaskan HAM di Indonesia.
4. Menjelaskan UU yang mengatur HAM.
5. Menjelaskan 2 landasan terhadap pengakuan HAM
6. Menjelaskan perkembangan pemikiran HAM di Indonesia
7. Pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia.
8.  Menjelaskan upaya pemerintah dalm penegakkan HAM di Indonesia

D. MANFAAT/SIGNIFIKANSI PENULISAN
1. Untuk mengetahui bagaimana sejarah HAM
2. Mengetahui apa pengertian HAM yang sesungguhnya
3. Mengetahui HAM yang berlaku di Indonesia
4. Untuk mengetahui perkembangan pemikiran HAM di Indonesia
5. Tau macam-macam bentuk pelanggaran HAM di Indonesia
6. Mengetahui upaya pemerintah dalam menegakkan HAM
7. Sadar akan pentingnya HAM bagi kehidupan

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.  Menurut Tilaar (2001)
            Hak-hak yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia (Tilaar, 2001),.
B.  Menurut Kaelan, 2002
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kodratnya (Kaelan:2002).
C. Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations
Sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa  menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusiayang tanpanya mustahil dapat hidup sebagai manusia.
 D. John locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati (Mansyur Effendi, 1994). HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kodratnya (Kaelan:2002).
E. Menurut Jan Materson (dari komisi HAM PBB)

BAB III
ANALISIS KASUS DAN PEMBAHASAN      


E.1 SEJARAH LAHIRNYA HAM
Berbicara mengenai sejarah HAM atau sejarah Hak Asasi Manusia, para pakar HAM berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta. Piagam ini menyatakan bahwa raja yang semula memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, akan tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum), kekuasaan raja tersebut dibatasi dan mulai dapat diminta pertanggungjawabannya di muka hukum. Dari piagam tersebut kemudian lahir suatu doktrin bahwa raja tidak kebal hukum lagi serta bertanggungjawab kepada hukum.
Sejak lahirnya piagam ini maka dimulailah babak baru bagi pelaksanaan HAM yaitu jika raja melanggar hukum ia harus diadili dan mempertanggungjawabkan kebijaksanaannya kepada parlemen. Hal ini menunjukkan bahwa sejak itu sudah mulai dinyatakan bahwa raja terikat dengan hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, namun kekuasaan membuat undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangannya.
Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkrit dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris tahun 1689. Bersamaan dengan peristiwa itu timbullah adagium yang intinya bahwa manusia sama di muka hukum. Adagium ini selanjutnya memperkuat dorongan timbulnya supremasi negara hukum dan demokrasi. Dengan hadirnya Bill of Rights telah menghasilkan asas persamaan yang harus diwujudkan betapapun berat resiko yang akan dihadapi, sebab hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan.
Perkembangan sejarah HAM Selanjutnya ditandai dengan kemunculan The American Declaration of Independence di Amerika Serikata yang lahit dari semangat paham Monesquieu dan Rousseau. Jadi sekalipun di negara kedua tokoh HAM itu yakni Inggris dan Perancis belum lahir rincian HAM, namun di Amerika telah muncul. Sejak inilah mulai dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga sangat tidak masuk akal bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
Perkembangan sejarah HAM selanjutnya pada tahun 1789 lahir The French Declaration, dimana hak asasi manusia ditetapkan lebih rinci lagi yang kemudian menghasilkan dasar-dasar ngera hukum. Dalam dasar-dasar ini antara lain dinyatakan bahwa tidak boleh terjadi penangkapan dan penahanan yang semena-mena, juga termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah atau ditahan tanpa surat perintah penangkapan, yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah.

E.2 PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) menurut Jan Materson dari komisi HAM PBB, HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpa hak-hak tersebut manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar atau hak pokok manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan, bukan pemberian manusia ataupun penguasa. Hak ini sifatnya sangat mendasar bagi hidup dan kehidupan manusia yang bersifat kodrati yakni ia tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.
Pengertian HAM terdapat dalam UU tentang Hak Asasi Manusia pasal 1, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, pemerintah, hukum dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia.
Ruang lingkup HAM meliputi: Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain.
a.    Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
b.   Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
c.    Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.

E.3 HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila, yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan. Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
1. Undang – Undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
3. Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
       Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
1.  Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
2.  Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
3.  Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
4. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
5.  Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
6.  Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.

E.4 UU yang mengatur HAM di Indonesia :
Hak atas persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, pasal 27 Ayat (1)
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, pasal 27 Ayat (2)
Hak berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dan lisan dan tulisan, pasal 28
Hak memeluk dan beribadah sesuai dengan ajaran agama, pasal 29 Ayat (2)
Hak dalam usaha pembelaan negara, pasal 30
Hak mendapat pengajaran, pasal 31
Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah, pasal 23
Hak dibidang perekonomian, pasal 33
Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya pasal 28 A
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, pasal 28 B Ayat (1)
Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, pasal 28 B Ayat (2)
Hak untuk mengembangkan diri memalui pemenuhan kebutuhan dasar, pasal 28 c Ayat (1)
Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, pasal 28 c Ayat (2)
Hak memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif,pasal 28 C Ayat (3)
Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlaukan yang sama didepan hukum, pasal 28 D Ayat (1)
   
E.5 2 LANDASAN TERHADAP PENGAKUAN HAM
1. Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia. Kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya. Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras, agama, suku, bahasa dan sebagainya.
2. Landasan yang kedua dan yang lebih dalam, yakni Tuhan yang menciptakan manusia. Semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu dihadapan Tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.

E.6 PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM DI INDONESIA
Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan. Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1.      Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
2.      Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi RIS
3.      Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4.      Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945

E.7. CONTOH PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
1). Kasus Pembunuhan Munir (2004)
Munir Said Thalib adalah aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, tanggal 8 Desember 1965. Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di dalam pesawat.
Kasus ini sampai sekarang masih belum ada titik jelas, bahkan kasus ini telah diajukan ke Amnesty Internasional dan tengah diproses. Pada tahun 2005, Pollycarpus Budihari Priyanto selaku Pilot Garuda Indonesia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti bahwa ia merupakan tersangka dari kasus pembunuhan Munir, karena dengan sengaja ia menaruh Arsenik di makanan Munir dan meninggal di pesawat.
2). Pelanggaran HAM di Daerah Operasi Militer (DOM), Aceh
Peristiwa ini telah menimbulkan bentuk bentuk pelanggaran HAM terhadap penduduk sipil yang berupa penyiksaan, penganiayaan, dan pemerkosaan yang berulang-ulang dengan pola yang sama. Kasus-kasus dari berbagai bentuk tindakan kekerasan yang dialami perempuan yang terjadi dari ratusan kekerasan seputar diberlakukannya Daerah Operasi Militer selama ini tidak pernah terungkap.
Ada beberapa alasan yang menyebabkan informasi ini tidak diketahui oleh masyarakat luas dan dunia
internasional seperti :
    -Korban pemerkosaan terutama di Aceh, sering dianggap aib dan memalukan. Akibatnya korban atau keluarga selalu berusaha untuk menutupi kejadian tersebut.
    -Adanya ancaman dari pelaku untuk tidak mengungkap kejadian tersebut kepada orang lain,karena pelakunya adalah aparat yang bertugas, membuat korban/keluarga selalu berada dalam kondisi diintimidasi.
    -Penderitaan dan trauma yang dialami oleh korban sangat mendalam, sehingga sangat sulit bagi korban untuk menceritakan pengalaman buruknya, apalagi kepada orang yang tidak terlalu dikenalnya.
     Adanya ancaman dari pihak-pihak tertentu terhadap orang ataupun LSM yang mendampingi korban.
3). Pembantaian Rawagede
Kasus pelanggaran HAM di Indonesia - pembantaian RAWAGEDE
Pembantaian Rawagede merupakan pelanggaran HAM yang terjadi penembakan dan pembunuhan penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda tanggal 9 Desember 1945 bersamaan dengan Agresi Militer Belanda I. Akibatnya puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas. Tanggal 14 September 2011, Pengadilan Den Haaq menyatakan pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab dengan membayar ganti rugi kepada para keluarga korban pembantaian Rawagede.

E.8  UPAYA PEMERINTAH DALAM PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
1). Membentuk Peraturan Perundang-undangan tentang HAM
Pemikiran tentang pemajuan, penghormatan, dan perlindungan hak-hak asasi manusia telah dimiliki bangsa Indonesia sejak dahulu. Hal ini dapat kita buktikan dengan telah dirumuskannya ketentuan tentang penghormatan hak asasi manusia dalam Pembukaan UUD 1945 alinea I–IV yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
-Alinea I yang berbunyi: ” . . . kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa . . .”. Alinea ini menunjukkan pengakuan hak asasi manusia berupa hak kebebasan atau hak kemerdekaan dari segala bentuk penjajahan atau penindasan dari bangsa lain.
-Alinea II yang berbunyi: ”. . . mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”. Alinea ini menunjukkan adanya pengakuan atas hak asasi di bidang politik berupa kedaulatan dan ekonomi.
-Alinea III yang berbunyi: ”Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas . . .”. Alinea ini menunjukkanadanya pengakuan bahwa kemerdekaan itu berkat anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
-Alinea IV yang berbunyi: ”. . . melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia . . .”. Alinea ini merumuskan dasar filsafat negara (Pancasila) yang maknanya mengandung pengakuan akan hak-hak asasi yang bersifat universal.
Selanjutnya, dalam pasal-pasal UUD 1945 sebelum amendemen juga sudah dimuat tentang jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dalam berbagai bidang seperti berikut. Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan sebagai berikut:

-Hak dalam Bidang Politik
(a) Hak persamaan di depan hukum. Hak ini dimuat dalam pasal 27 ayat (1).
(b) Hak mengeluarkan pendapat, berkumpul, dan berserikat. Hak ini dimuat dalam pasal 28. -Hak dalam Bidang Ekonomi

(a) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Hak ini dimuat dalam pasal 27 ayat (2)
(b) Hak atas kekayaan alam. Hak ini dimuat dalam pasal 33.
(c) Hak fakir miskin dan anak telantar. Hak ini dimuat dalam pasal 34.
- Hak dalam Bidang Sosial dan Budaya
(a) Hak kebebasan beragama. Hak ini dimuat dalam pasal 29 ayat (2).
(b) Hak mendapatkan pendidikan. Hak ini dimuat dalam pasal 31 ayat (1).
- Hak dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan
Hak untuk membela negara. Hak ini dimuat dalam pasal 30. Dalam perkembangan selanjutnya, pemerintah Indonesia membuat peraturan pelaksana dari UUD 1945 yang mengatur tentang hak asasi manusia. Peraturan perundang-undangan yang dimaksudkan seperti berikut:
1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
 Setelah melalui berbagai perdebatan yang seru, pemerintah Indonesia berhasil mengamendemen UUD 1945 yang salah satu inti perubahannya adalah menambahkan beberapa pasal khusus mengenai hak asasi manusia. Beberapa pasal tambahan yang khusus mengatur tentang hak asasi manusia adalah pasal 28A–28J hasil perubahan kedua. Itulah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia dalam upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM.
Peraturan perundang-undangan tersebut sering disebut sebagai instrumen nasional HAM. Instrumen nasional HAM adalah dasar hukum yang dijadikan acuan hukum dalam menegakkan hukum. Contoh instrumen nasional HAM yang lain seperti Keppres Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Keppres Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc pada PN Jakarta Pusat, dan ketetapan MPR, yaitu TAP MPR Nomor 17 Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia.


2). Membentuk Kelembagaan HAM  di Indonesia
- KOMNAS HAM
- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
- Lembaga Bantuan Hukum
- Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum
- Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia

BAB IV
SIMPULAN DAN REKOMENDASI
HAM adalah hak dasar yang diberikan oleh Tuhan kepada manusia sejak lahir.Hak ini bersifat mutlak yang tidak bisa diambil atau dicabut oleh penguasa manapun.Kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya. Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras, agama, suku, bahasa dan sebagainya. Tuhan yang menciptakan manusia. Semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu dihadapan Tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.Dan saking pentingnya HAM di Indonesia maka pemerintah melakukan upaya untuk menegakkannya yaitu antara lain dengan membuat peraturan perundang-undangan tentang HAM, membuat instrumen nasional HAM,membentuk kelembagaan HAM contohnya : KOMNAS HAM,Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Lembaga Bantuan Hukum, Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum,Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia.
Saran dari saya selaku penulis adalah, sebaiknya kita saling menghargai dan menghormati.Karena setiap orang pastilah memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang derajatnya adalah sama di mata hukum. Terlebih lagi di Negara kita yaitu Indonesia sistem pemerintahannya adalah demokrasi yang berarti bahwa setiap elemen masyarakat berhak untuk mengeluarkan suara aspirasi dan pendapatnya demi pembangunan Indonesia yang lebih baik.


BAB V
DAFTAR PUSTAKA

http://www.berbagaireviews.com/2015/03/sejarah-dan-perkembangan-hak-asasi.html




Nah, itu tadi sobat Contoh Makalah Tentang HAM.
Tidak bagus sih, dan masih banyak kekurangannya. Tapi mudah-mudahan Contoh Makalah Tentang HAM ini dapat bermanfaat bagi para pembaca berita asiik semuanya.

Sampai jumpa...... 

Jangan lupa baca juga : essay tentang Wawasan Nusantara Dan Persatuan Bangsa